Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Menyimpang Dan Merugikan Citra Kejaksaan

oleh -38 Dilihat

IMG-20180201-WA0009_1Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo pimpin pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan tema “Peran PJI Dalam Penguatan Kejaksaan RI”.

“Persatuan Jaksa Indonesia harus mampu menempatkan dirinya sebagai aset, yang dalam setiap gerak langkah, aktifitas, program dan kegiatannya, hanya ditujukan untuk menjaga marwah dan kebaikan bagi institusi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.(1/2)

Lanjut Jaksa Agung, memiliki relevansi mendorong upaya penguatan eksistensi, pengakuan posisi dan peran Kejaksaan RI didalam susunan ketatanegaraan dinegara kita, “yang selama ini telah kita usung dan perjuangkan namun belum berhasil diwujudkan,” terangnya.

Ditambahkannya, Penguatan Kejaksaan RI secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan (constitutional law), sebenarnya adalah lebih merupakan kebutuhan untuk mewujudkan prinsip negara hukum yang harus dipertegas, sebagai sesuatu hal yang sangat esensial dan prinsip menjadi bagian tidak terhindarkan dari constitutional importance, untuk diatur dan ditempatkan secara jelas dalam konstitusi, setidaknya melalui 2 (dua) opsi yang tentunya masih perlu terus dianalisa, dikaji, dan didalami.

Pertama, amandemen terhadap Bab IX yang sebelumnya berjudul Kekuasaan Kehakiman menjadi Kekuasaan Peradilan. Di dalam Kekuasaan Peradilan tersebut terdiri dari 2 (dua) sub bab yaitu sub bab Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewenangan mengadili, meliputi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, serta sub bab Kekuasaan Kejaksaan yang mengatur tentang institusi Kejaksaan dengan rincian tugas dan kewenangannya.

Kedua, pengaturan Kekuasaan Kejaksaan dalam bab tersendiri yang terpisah dari Kekuasaan Kehakiman, yang saat ini diatur dalam Bab IX UUD NRI 1945. Pengaturan Kekuasaan Kejaksaan dalam bab tersendiri tersebut, dimaksudkan untuk membedakan dengan Kekuasaan Kehakiman yang semata-mata berada pada ranah yudikatif, sementara Kejaksaan memiliki karakteristik yang tidak hanya menjalankan fungsi yudikatif, tetapi juga bertindak mewakili untuk dan atas nama negara dan pemerintah baik didalam maupun diluar pengadilan disamping turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, yang semua itu berada dalam lingkup wilayah kekuasaan eksekutif.

Disamping itu, upaya penguatan kompetensi dan kapabilitas ditunjang peningkatan pengetahuan dan wawasan yang luas selaras dengan tuntutan perkembangan peradaban dan jaman serta mampu berpandangan jauh kedepan yang visioner juga harus ditumbuh kembangkan dikalangan segenap aparatur Kejaksaan dengan tidak meninggalkan serta senantiasa berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku.

melalui Munas PJI ini kiranya dapat merumuskan rekomendasi program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa anggotanya, agar semakin mampu dan mau menjaga integritas, bersikap profesional, penuh tanggung jawab, serta dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai Jaksa dan bagian dari insan Adhyaksa yang baik, teruji, terpuji dan mumpuni dalam menghadapi setiap tuntutan, perubahan dan dinamika hukum baik di tataran nasional maupun internasional, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap profesi Jaksa akan semakin meningkat.

Saya juga perlu mengapresiasi kiprah sebagian besar anggota PJI yang dengan penuh kesadaran, kesungguhan dan ketulusan telah berkontribusi menjaga dan merawat marwah institusi selama ini. Saya menilai sepanjang tahun 2017, PJI telah menyusun dan melaksanakan berbagai programnya dengan cukup baik. Oleh karena itu, Munas PJI kali ini merupakan wahana yang tepat bagi Jaksa diseluruh Indonesia untuk mengevaluasi bukan hanya keberhasilan yang dicapai tetapi lebih penting lagi dilakukan adalan mencermati kekurangan dan kelemahan yang masih ada dengan kembali perlunya dilakukan pembenahan, penertiban dan penyempurnaan melalui upaya menyatukan visi dan misi, menentukan arah yang hendak dituju dan target yang hendak dicapai oleh Organisasi PJI di masa mendatang.

Hadir Wakil Jaksa Agung R.I.; Ketua dan Komisioner Komisi Kejaksaan R.I.; Ketua Komisi III DPR R.I.; Jaksa Agung Muda Tinda k Pidana Umum Kejaksaan R.I. selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia; Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I. Para Staf Ahli Jaksa Agung R.I.; Deputi Bidang Koordinasi Peneg akan Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan R.I.; Deputi PPATK; Direktur Penun tutan KPK; Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD); Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyak sa (KBPA); Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI); Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI); Ketua Umum DPP Perum Real Estate Indonesia (REI) ; Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Ke jaksaan Agung R.I.; Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, dan Pengurus D aerah Persatuan Jaksa Indonesia; Serta Para Peserta Musyawarah Nasional PJI.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *