Jaksa Agung Ambil Sumpah Dan Lantik 38 Anggota Satgasus P3TPK

oleh -987 Dilihat

JpegJakarta – Jaksa Agung RI HM Prasetyo memimpin pengambilan sumpah dan melantik 38 Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  (P3TPK), di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/8).

Dalam sambutannya Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, tidak berlebihan kalau ada yang berkeinginan dan berharap bahwa setiap personil anggota Satgasus P3TPK akan terdiri dari manusia “setengah dewa”, karena tidak sekedar dituntut hanya memiliki kemampuan intelektual dan kompetensi saja, tetapi juga harus memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang akan dijalankannya.

“Dilandasi akhlak dan moral serta integritas tinggi, senantiasa menjaga kehormatan diri, profesi, dan citra maupun martabat Korps dan institusi,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, praktik kejahatan korupsi masih merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi bangsa, karena seolah terus-menerus terjadi dan tidak pernah berhenti, bahkan dalam realitasnya praktik korupsi cenderung semakin marak, semakin masif, menggurita dan semakin agresif.

Sambungnya, kejahatan korupsi juga telah mengalami transformasi dan berkembang begitu pesat, dari yang semula sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara personal, pada giliran berikutnya telah meningkat menjadi kejahatan yang melibatkan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), yang tidak jarang dilakukan secara bersama-sama.

“Yang lebih memprihatinkan lagi korupsi telah pula mengalami regenerasi menjadi semacam barang warisan dan diturunkan melibatkan keluarga, anak, isteri dan pelaku yang relatif masih berusia muda,” terangnya.

Dipaparkannya, fenomena seperti itu telah menimbulkan dampak sistemik besar, luas dan signifikan, berefek domino yang tidak hanya menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, mengganggu upaya mengentaskan kemiskinan, menurunkan kualitas hidup masyarakat, menjadikan semakin melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi serta kesenjangan antar wilayah, tetapi juga telah menghambat upaya pemerintah mengakselerasi pembangunan nasional seperti yang diinginkan sebagai visi RPJMN 2005-2025, mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

“Menjawab dan sejalan dengan itulah, maka pada tahun 2015 silam, kita telah membentuk Satgasus P3TPK, sebuah satuan tugas khusus yang memiliki misi utama memberantas berbagai praktek kejahatan korupsi yang terjadi baik di pusat maupun daerah,” paparnya.

Tambah Jaksa Agung, Kejaksaan melalui Satgassus P3TPK, perlu meningkatkan intensitas kesungguhan dan tekad untuk dengan tegas tanpa pandang bulu melakukan penegakkan hukum represif penindakan, terhadap berbagai bentuk praktek korupsi dan tindak penyimpangan, yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Bagi saudara-saudara sekalian yang baru dilantik sebagai personil petugas Satgassus P3TPK, agar memaknainya sebagai sebuah lembaran baru perjalanan karier dan pengabdian saudara-saudara sekalian, disertai adanya tuntutan dan prasyarat untuk lebih mendedikasikan kemampuan, kegigihan, ketangguhan serta lebih mau dan mampu mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran agar dapat mengemban amanah dan kepercayaan yang memang cukup berat, tetapi mulia, memberantas tindak pidana korupsi yang pada dasarnya telah menyengsarakan banyak orang dan banyak korban,” ucap Jaksa Agung.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *