Jaksa Agung : “Hukum Serta Penegakan Hukum Mampu Meniadakan Sekat Perbedaan Sistem Dan Yurisdiksi”

oleh -39 Dilihat

Nanning CinaNanning China – Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo hadiri Opening Speech pada ASEAN-China Jurist Gathering & China-ASEAN Legal Forum, di Nanning, China.(6/12)

Dalam Opening Speech Jaksa Agung menyampaikan, pentingnya membangun saling pengertian (mutual understanding), sebagai landasan bagi berbagai bentuk kerjasama yang diperlukan.

Lanjut Jaksa Agung, dalam perspektif penegakan Hukum, kesamaan pemikiran dan pemahaman sangat diperlukan untuk mencapai efisiensi & efektivitas hasil yang hendak dicapai, termasuk pemahaman tentang peran strategis lembaga counterpart, sistem hukum dan peradilan pidana, serta mengetahui bagaimana politik hukum di negara kita masing-masing terhadap berbagai pelanggaran/kejahatan lintas negara.

H.M. Prasetyo mengharapkan, agar pertemuan ini dapat melahirkan pemikiran-pemikiran besar dan berguna serta menciptakan komitmen bersama, sehingga mampu menyerukan pesan kuat kepada semua pihak.

“Hukum dan penegakan hukum mampu meniadakan sekat-sekat perbedaan sistem dan yurisdiksi dari masing-masing kawasan, tempat dan negara, namun sebaliknya keanekaragaman sistem hukum dan perbedaan jurisdiksi, justru akan menjadi sebuah kekuatan besar apabila dapat disatukan, dicarikan titik temu dan dikelola dengan baik, saling mengisi dan saling melengkapi melalui koordinasi dan hubungan kerjasama.” Ujarnya.

Sebelumnya, di sela-sela Welcome Banquet China-ASEAN Jurist Gathering & China-ASEAN Legal Forum di International Conference Center Li Yuan Resort, Nanning Guangxi (5/12) yang dihadiri oleh akademisi dan praktisi Hukum dari negara-negara ASEAN-China, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengadakan bilateral meeting dengan Chief Judge Malaysia Tan Sri Datuk Wira Ahmad Bin Haji Maarop.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menaruh perhatian terhadap perlindungan hukum WNI, termasuk meminta agar proses hukum Siti Aisyah yang saat ini disidangkan di Malaysia dapat berjalan secara adil dan fair, karena Jaksa Agung tidak menginginkan Siti Aisyah hanya dijadikan korban konspirasi pihak lain.

Dalam hal ini, Chief Judge Malaysia Tan Sri Wira Datuk Ahmad menyatakan bahwa perkara Siti Aisyah sedang dalam proses persidangan, dan telah ditunjuk Jaksa profesional untuk menangani perkara dimaksud.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *