Jampidsus Nyatakan Berkas Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat BP Migas Lengkap

oleh -214 Dilihat

20180103_171941_1Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Kondensat bagian Negara BP Migas tahun 2009 -2011, yang diduga telah merugikan negara  hingga Rp US$ 2,716 atau sekitar Rp 38 Triliun di nyatakan lengkap (P21), kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Gedung Bunder, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(3/1)

“Dari hasil penelitian tim peneliti, berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21,” terang Adi Toegarisman.

Dijelaskannya, setelah sekitar 16 hari, kami terima berkas dari penyidik Mabes Polri, tim calon JPU meneliti ulang apakah petunjuk-petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak. Terus terang ini memakan waktu begitu lama karena memang berkas perkaranya begitu tebal.
Lanjutnya, adapun ketiga tersangka yang sudah ditetapkan pada Mei 2015, oleh penyidik Mabes Polri itu adalah mantan Kepala BP Migas “RP”, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas “DH”, berkas Direktur Utama PT TPPI “HW”.

Dikatakannya, dalam hal perusahaan PT TPPI tidak mempunyai kapabilitas atau kemampuan untuk mengelola Kondensat. Apalagi, lifting atau pengembalian kondensat bagian negara oleh PT TPPI telah dilakukan secara tidak sah sejak 23 Mei 2009 sebelum adanya kontrak antara PT TPPI dengan BP Migas dan Penandatanganan Kontrak (Seller Appoitment Agreement) baru ditandatangani 11 bulan kemudian pada 11 April 2010 dengan masa kontrak disepakati berlaku surut sejak 23 Mei 2009.
“Produk hasil pengelolaan Kondensat tersebut seharusnya diolah menjadi Mogas Ron 88,” ujarnya.

Adi juga menegaskan, bahwa hasil kejahatan tersebut dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan PT Tuban LPG Indonesia (PT. TLI) yang dimiliki tersangka HW.

Namun, dalam kasus ini berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja dari tiga tersangka baru RP dan DH yang ditahan penyidik. Sedang WH belum ditahan dengan alasan lantaran menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Sementara kata Adi, telah dilakukan penyitaan asset berupa tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri pabrik atau kilang PT TLI yang berada di kawasan pantai PT TPPI yang terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Temen Tasikharjo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diterangkannya, akibat perbuatannya negara dirugikan yang diambil PT TPPI secara tidak sah sebesar 33.089.400 barel ekuivalen USD 2,716.859,655.37 atau setara Rp.38 triliun, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 08/Auditama VII/PDTT/01/2016 Tanggal 21 Januari 2016.

Adapun ketiga tersangka disangkakan oleh penyidik Polri, primer yakni Pasal 2 ayat 1 UU No31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan subsider mereka disangkakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1)KUHPidana.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *