Jelang Pilkada Serentak, Kejaksaan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

oleh -36 Dilihat

IMG-20180328-WA0008_1Jakarta – Kejaksaan Agung RI memastikan menunda proses penegakkan hukum yang menyangkut calon kepala daerah, selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018.

“Penundaan dimaksud semata hanya untuk memastikan agar proses pelaksana pilkada dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan,” ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Prasetyo mengatakan, kejaksaan hanya menunda proses hukum, bukan meniadakannya, hal ini bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan. Enggak ada halangan dan hambatan,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, kebijakan ini diambil agar proses demokrasi dan politik berjalan sesuai koridor. Dengan demikian, tidak ada kendala hal-hal yang menyebabkan gagalnya pemilihan atau kontestasi yang berjalan tidak fair bahkan proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan.

“Penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi, Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).” paparnya

Oleh karena itu lanjutnya, jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya.

“Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan,” pungkasnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *