
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours & Travel, Hamzah Mamba, 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 tahun kurungan, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Hamzah Mamba selaku Dirut PT Abu Tours & Travel dituntut 20 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair satu tahun kurungan,” ungkap Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Senin (21/1/19).
Dikatakan Mukri, Hamzah diduga telah ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya memberikan kepastian keberangkatan terhadap 86.720 calon jamaah umroh.
Sambung Mukri, Hamzah dianggap melanggar pasal 372 dan pasal 64 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 3 nomor 8 tahun 2010 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Makassar ini diketuai oleh Majelis Hakim Denny Lumban Tobing dengan anggota Dodi Hendrasakti dan M Salim GB. Jaksa Penuntut Umum Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono.(Her)