JPU Tuntut Edward Soeryadjaya 18 Tahun Penjara

oleh -55 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edward Seky Soeryadjaya 18 tahun penjara, atas kasus korupsi dana pensiun PT. Pertamina, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

“Menuntut terdakwa selama 18 tahun, dan membayar uang denda Rp 1 milyar subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU.

Sementara itu, menanggapi tuntutan ini Edward Seky Soeryadjaya mengatakan, “tuntutan ini terlalu dipaksakan, masak M. Helmy Kamal Lubis saja hanya dituntut 7 tahun penjara, masak saya demikian berat. Ini tidak adil dan sangat dipaksakan,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Sidang oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso SH ditunda sampai 7 Desember mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penesehat hukumnya melakukan pembelaan.

Kasus ini bermula saat Edward yang merupakan Direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu berlanjut, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar lebih. Atas temuan ini, bidang Pidsus Kejagung menetapkan Helmi dan Edward sebagai tersangka.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *