Senin , Mei 29 2023

Kejagung Lepas Jabatan Struktural Tiga Jaksa Yang Terjaring OTT KPK

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) simpulkan tiga Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6) lalu terindikasi melanggar kode etik.

“Ketiga Jaksa tersebut yakni AW, YSP, YH sudah dilepaskan dari jabatan strukturalnya. Hal itu untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Mukri di Jakarta, Rabu (3/7).

Pemberhentian tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juga untuk menunjukan kepada masyarakat, bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini.

Dijelaskannya, untuk menjaga akuntabilitas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegak hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di antaranya, Asisten Tindak Pidana Umum, dari pejabat lama Agus Winoto digantikan oleh Roberthus Tacoy SH yang sebelumnya Menjabat asisten Intelijen kejati DKI Jakarta.

Sedangkan posisi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta di jabat oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Timur, selanjutnya Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di jabat oleh Yudi Kristiana SH yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Salatiga dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun pelantikan para pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 juli 2019.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates