Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku

oleh -109 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum

Jakarta – Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap serta mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku, terpidana Mohammad Husni Putuhena, di Jakarta Selatan, Senin (07/05).

“Terpidana Mohammad Husni Putuhena kami amankan sekitar pukul 16.30 Wib di Apartment Kalibata City Tower H,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum di Kejagung, Jakarta.

Lanjut M. Rum, usai diamankan terpidana akan langsung dibawa ke Kejati Maluku untuk bertanggung jawab atas perbuatanya.

Dijelaskannya, Terpidana Mohammad Husni Putuhena yang pekerjaan swasta, Kami amankan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R – 1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018, perihal Permohonan Tindakan Pencarian terpidana dalam tindak pidana korupsi an Mohamad Husni Putuhena, SH.PRINOPS – 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018, PRINOPS – 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.

Dipaparkannya, Mohammad HUSNI Putuhena, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp. 1.640.000.000. Hakim Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus Lima puluh juta rupiah), serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.640.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), subsidair pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *