Kejagung Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Orang

oleh -28 Dilihat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Dr. Mukri SH.,MH Memimpin Penutupan Sarasehan ‘Puspenkum Kejaksaan Agung RI Bersama Forwaka’, Di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/10).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Dr. Mukri SH.,MH Memimpin Penutupan Sarasehan ‘Puspenkum Kejaksaan Agung RI Bersama Forwaka’, Di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/10).

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus perdagangan manusia, di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terpidana diamankan di alamat Kelurahan Nunbaun Selha, RT.01 RW.01 Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (28/10) sekitar pukul 08.35 Wita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri, di Jakarta, Senin (29/10).

Mukri mengatakan, Seprianus Kopong alias Bapa Rolan, merupakan terpidana dalam tindak pidana permufakatan jahat perdagangan orang, yang telah divonis 4 tahun penjara denda Rp 120 juta.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1541K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015,” paparnya.

Mukri juga mengimbau, sesuai dari arahan Jaksa Agung sebelumnya, agar para buronan yang masih berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana, baik dalam perkara pidana umum maupun pidana korupsi, agar secepatnya menyerahkan diri.

“Karena tim Intelijen Kejaksaan akan terus mengejar sampai ke lobang semut sekalipun. Jadi cepat atau lambat kami yakin akan menemukan mereka (buronan),” tandasnya (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *