Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Fasilitas Tani

oleh -1419 Dilihat

image (1)_1Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Adi Toegarisman mengatakan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015, pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Dijelaskannya, kedua tersangka itu adalah, inisial ‘AA’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial ‘SL’ pekerjaan Direktur CV Cipta Bangun Semesta. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, dan TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Sambungnya, Hal itupun juga berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.506.454.377,65. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipaparkannya, kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp.24.000.000.000.

Penerima bantuan tersebut, untuk 4 wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok. Bahwa jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Lanjutnya, penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.

Antara lain, sambung Adi, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/kekurangan volume penyaluran pupuk Granul dan keterlambatan pendistribusian barang.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI terhadap kegiatan pengadaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.506.454.377,65. (Tiga miliar lima ratus enam juta empat ratus lima empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).

“Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *