Kejari Bogor Terima Berkas Tahap II Kasus Dugaan Kekerasan

oleh -45 Dilihat

20190204_175033_1Jakarta – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S”, dari Tim Penyidik Dit. Reskrim Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

“Berkas Perkara Nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S” telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Februari 2019,’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, SH., MH. di Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Dr. Mukri menjelaskan, perbuatan tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S” diduga melanggar Kesatu : Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP, Subsidair : Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak atas nama tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S”, Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Februari 2019, selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Setelah selesai proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S” dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan Mobil Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat guna untuk dilakukan penahanan.
“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *