Kejati Bali Serahkan Sugiarto Wiharjo Kepada Tim Kejati Lampung

oleh -88 Dilihat

20190208_203052_1Jakarta – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di bawah komando Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, menyerahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang berhasil ditangkap di Kawasan Wisata Tanjung Benoa, Nusa Dua, Bali, kepada Tim Kejati Lampung.

“Penyerahan terpidana Alay oleh Asintel Kejati Bali kepada Asintel Kejati Lampung, selanjutnya diterbangkan ke Lampung untuk menjalani hukuman selama 18 tahun penjara di Lapas Rajabasa Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada wartawan di Kejagung, Jumat (8/2/2019).

Mukri mengatakan, Terpidana merupakan buronan asal Kejari Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2014, cukup lihai menghindari dari kejaran petugas Kejaksaan untuk dieksekusi dalam menjalani hukuman pidana.

“Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron), daengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800,” jelasnya.

Kemudian, sambung Mukri, Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp. 10.586.575.000,00 yang menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800,00.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo Alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000. subsidiair 6 bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800,” paparnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *