Mantan Gubernur Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

oleh -42 Dilihat

image-1Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, terkait perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) sekira pukul 09.00 WIB, dan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel tahun 2013.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Warih Sadono, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/9)

Sambungnya, pemeriksaan ini merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya. “Ini pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih.

Sementara itu, Pengacara dari Alex Noerdin, Soesilo Aribowo menuturkan, peran kliennya hanya sebatas sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

“Kalau yang namanya pimpinan itu, apalagi Gubernur atau Kepala Daerah, pasti itu ada usulan-usulan yang dari bawah,” kata Soesilo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

“Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/9) lalu.

Kendati demikian, ia menyatakan dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik, alasannya cukup bisa diterima, melaksanakan tugas Negara itu menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami, dan dimaklumi.

“Kita berpikir positif saja, bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas Negara. Menurut laporan dari JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya,” katanya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *