Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo pimpin pembukaan kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) ke VIII di komplek Pusdiklat Kejaksaan RI Jakarta Selatan (30/1). Tema “Meningkatkan Peran KBPA Dalam Melayani Anggota dan Mendukung Kinerja Kejaksaan”
HM Prasetyo memberi apresiasi serta memuji mengenai usulan pemikiran dari para seniornya yang telah memberikan usulan agar Kejaksaan RI masuk amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945
“KBPA diharapkan dapat memberikan sumbangsih, baik itu pemikiran maupun saran, serta pendapat, terhadap berbagai pelaksanaan penegakan hukum yang telah di lakukan oleh kejaksaan selama ini,” tandas HM Prasetyo.
Adapun Ketua Umum KBPA Mochtar Arifin dalam usulnya menerangkan, pentingnya Kejaksaan RI masuk dalam UUD 1945. Hal ini dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan sambil menyarankan agar kejaksaan diatur dalam Undang Undang Dasar karena selama ini belum ada secara khusus yang mengatur tentang itu. “Kejaksaan itu sifatnya universal di dunia dan berperan sebagai penegak hukum,” jelasnya..
Dilanjutkannya, pentingnya lembaga kejaksaan diatur di UUD 1945, untuk menjamin tugas jaksa sebagai salah satu unsur penegak hukum yang berprinsip dan berkiprah ke depan lebih baik lagi.
Percepatan reformasi birokrasi di dalam tubuh Kejaksaan RI agar menjadi lembaga yang modern, independen, bebas dari korupsi dan terpercaya.
Kongres KBPA dilaksanakan selama 2 hari untuk memilih ketua umum masa bhakti 5 tahun kedepan, KBPA di hadiri oleh 62 peserta dari 31 Provinsi.
Hadir mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan beberapa mantan pejabat eselon I Kejaksaan Agung.(Her)