Minta Agar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dapen Pertamina, MAKI Surati Jaksa Agung

oleh -46 Dilihat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, telah menyurati Jaksa Agung HM. Prasetyo, meminta agar Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013 – 2015.

“Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan Tersangka baru dalam perkara ini,” kata Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (22/3).

Dia menjelaskan, desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST. atas Terdakwa M. Helmi Kamal Lubis, kata Boyamin, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

“Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik,” jelasnya.

Selain meminta penetapan tersangka baru, Boyamin juga mendesak agar penyidik melakukan penahanan terhadap ‘BH’ yang telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu.

“Kami meminta dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ‘BH’ sebagai bentuk keadilan, dikarenakan terhadap dua Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan,” tegasnya.

Peran BH, Lanjut Boyamin, dapat diduga sebagai aktor intelektual, pasalnya BH diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.

“Serta diduga memberikan manfaat atau keuntungan pribadi, terkait penempatan saham SUGI kepada M Helmi Kamal Lubis,” tutupnya.(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *