PN Kuala Tungkal Kembali Menggelar Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. Makin Grup Dengan Agenda Mendengarkan Nota Pembelaan Terdakwa

oleh -105 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Makin grup, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Budi Azwar.

“Hari ini Kuasa hukum Terdakwa membacakan pledoi, serta menyampaikan pledoi secara tertulis Sebanyak 34 halaman yang di bacakan dan di serahkan kepada majelis hakim,” pungkas Panitera Muda Hukum PN Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

“Pada pokoknya, terdakwa dan kuasa hukum membantah tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Tungkal,” ungkapnya.

Menurut Edi Santoso, setelah nota pembelaan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga hari Jumat (3/12/2021), dengan agenda penyampaian replik oleh JPU.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal. (yn)