Polisi Berhasil Ungkap Perampokan Mybank Bukit Indah Cikampek

oleh -31 Dilihat

Bandung – Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Team Resmob Polres Karawang berhasil mengungkap dan tangkap 7 orang terduga pelaku perampokan Bank Mybank Bukit Indah Cikampek di Kabupaten Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, didampingi Dirkrimum Kombes Pol K. Yani Sudarto, dan Kapolres Karwang AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa, kronologis Kejadian hari Jumat (26/11/2021) sekira pukul 11.48 WIB, pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan 2 unit kendaraan setelah melihat situasi sepi 8 orang pelaku masuk kedalam bank dan 2 orang lainnya menunggu dikendaraan.

“Pelaku CA dkk menodongkan senjata api kepada satpam dan karyawan bank dan menyuruh mereka untuk tiarap, kemudian beberapa orang pelaku mengikat satpam dan menyekapnya di back office,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar dalam press liris di Aula Riungmingpulung Mapolda Jabar Jl. Sukarno-Hatta No. 851 Bandung, Senin (6/12/2021).

“Sementara itu pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang, setelah berhasil mengambil uang, pelaku lalu mengikat karyawan bank dan pergi meninggalkan TKP,” terang Erdi.

“10 orang Pelaku diantaranya; CN Alias Buyung (Residivis), CA Alias Aceng (Residivis), MS (Residivis), WCP, DY Alias Bongkeng Alias Bogel, AS Alias Takim Alias Soke (Residivis), DH. Sementara pelaku FR, TL, UN, ID masih berstatus DPO,” tambahnya.

Menurut Kabid Humas, barang bukti yang di amankan, 1 Pucuk senpi jenis FN warna silver, 1 Pucuk senpi rakitan warna silver, 1 Pucuk senpi rakitan warna hitam, 1 Pucuk senjata air softgun jenis FN, 17 Butir peluru, 1 sarung senjata warna hitam, 8 unit Hp berbagai merk, 6 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 unit mobil Xenia hitam nopol: F-1880-AS, 1 unit mobil Avanza silver nopol: B-1622-VFG, Uang sebesar Rp. 43.754.000, Tali rafia, 1 Roll Lakban bening, Baju Pelaku.

“Dari hasil introgasi, para pelaku juga telah melakukan Pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang, Jakarta Barat, untuk pelaku CA juga pernah melakukan kejahatan di beberapa negara di ASIA seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China,” pungkasnya.

“Untuk Pelaku CN, CA, MS, DY dan AS, dikenakan Pasal 365 KUHP, untuk pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk pelaku DH dikenakan Pasal 221 KUHP,” tutup Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

(Marlina)