Polres Tanjabbar Berhasil Amankan 6 Orang Kurir Dan Pemakai Narkoba

oleh -168 Dilihat

Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan 6 Orang terduga Kurir dan Pemakai Narkoba beserta barang bukti 3 kg  Sabu, diungkap dalam jumpa pers di halaman Mapolres Tanjabbar, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menjelaskan, bahwa para tersangka akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana  penjara paling singkat 6 (enam) tahun  dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga),” paparnya.

Dan, sambung Kapolres, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Selanjutnya, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112 pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal tersebut.(yn)