PPA Kejagung Hibahkan Harta Rampasan Ke Pemkab Kuningan

oleh -35 Dilihat
Photo : Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Andi Herman, Saat Menyerahkan Hibah Lahan Kepada Bupati Kuningan, Ir. Acep Purnama
Photo : Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Andi Herman, Saat Menyerahkan Hibah Lahan Kepada Bupati Kuningan, Ir. Acep Purnama

Jakarta – Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Herman, melaksanakan serah terima hibah berupa lahan kepada Bupati Kuningan, Ir Acep Purnama.

Andi Herman menjelaskan, penyerahan hibah lahan dilakukan setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan kepada Kejaksaan Agung, agar lahan rampasan berupa tanah hasil rampasan kasus TPPU terpidana Testiawati bin Kantawi, bisa digunakan untuk Balai Desa dan rumah sakit umum tipe D. Kemudian permohonan itu dilanjutkan Kejagung, dengan meminta persetujuan kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dan disetujui oleh Kemenkeu sesuai Surat Menkeu No S/MK.6/2018 tanggal 26 Januari 2018, menyetujui barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat.

“PPA Kejagung selanjutnya melakukan serah terima dengan Bupati Kuningan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-X-039/CU.1/02/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Testiawati binti Kantawi, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, senin (12/2),” ujar Andi Herman didampingi Kabag TU PPA Emilwan Ridwan, di Jakarta.(13/2)

Andi Herman memaparkan, barang rampasan dari terpidana Testiawati binti Kantawi berupa dua bidang tanah dan bangunan. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan seluas 313 M2 yang terletak di Dusun II Rt 01/ 05 Desa Sukadana, Cibereum, Kuningan. Kedua, satu bidang tanah seluas 5.879 M2 yang terletak di Blok Sumur Bandung, Desa Cibereum, Kuningan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *