Terdakwa Perkara Korupsi Kredit Bank Mandiri Di Vonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

oleh -32 Dilihat

20190110_031822Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas tujuh terdakwa perkara korupsi kredit Bank Mandiri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman menyatakan, langkah kasasi ditempuh untuk menyelamatkan kerugian negara, dalam hal ini Bank Mandiri.

“Apapun putusan pengadilan kami hormati. Tapi menghormati itu bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim,” ujar Adi Toegarisman, di Kejagung, Rabu (9/1).

Menurut Adi, ada lima hal kekeliruan Hakim dalam memutus bebas tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

“Lima alasan ini adalah perbedaan mendasar antara pandangan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan perkara,” ucapnya.

Pertama, Hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara karena yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri. Sebaliknya JPU menyatakan audit yang dilakukan BPK atas permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara bukan menghitung utang PT TAB.

“Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara. Proses BPK menghitung atas dasar permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara,” ujar Adi.

Kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi kreditnya ke Bank Mandiri, kendati kemampuan bayar hanya Rp.7 juta perbulan.

“Kami malah bertanya, bagaimana merestrukturisasi kalau sejak 2014 pembayaran kredit tersendat? Bahkan pada 2016 dikatakan kolektibilitas nilai 5 (macet). Utang Rp1,8 triliun, tetapi pembayaran cicilan Rp7 juta/bulan. Bagaimana dikatakan mau direstrukturisasi,” katanya.

Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi adalah kantor akuntan publik (KAP).

“Bagaimana peran kontrol bank dilimpahkan ke pihak ketiga,” paparnya.

Sambung Adi, Keempat, pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai pihak. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong atau fiktif.

“Ini kredit modal kerja (KMK). Jaminan KMK itu tidak dilihat dari piutang perusahaan itu ke pihak lain,” jelasnya.

Kelima, putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.

“Kalau putusan itu diikuti, siapa yang mengembalikan utang TAB ke Bank Mandiri,” terangnya.

Prinsipnya Kejaksaan mempertahankan pembuktian di proses penyidikan, penuntutan, persidangan. “Bagaimana kami menyita aset TAB. Kami punya bukti siapa yang punya aset,” katanya.

Apalagi, tegas Adi, dalam persidangan terbukti bahwa KMK tidak digunakan sebagai modal kerja, tapi dibelikan aset dan sebagainya.

“Lima poin ini secara detail akan kami ungkap di memori kasasi kami. Kami berharap ini jadi pertimbangan hakim agung dan kami yakin hakim kasasi akan sepakat dengan kami,” kata Adi.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *