Tim Intel Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Kutai Kartanegara

oleh -69 Dilihat
Yunan Harjaka
Yunan Harjaka

Jakarta – Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menangkap dan mengamankan terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, atas nama Tjiptadi Kartosudarmo.

“Tjiptadi Kartosudarmo ditangkap hari ini, siang jam 14.30 wib, tanpa perlawanan di Desa Kedungpring, kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jamintel Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/7).

Penangkapan ini, kata Yunan, berkat kerjasama antara Tim Intel Kejagung dengan Tim Kejati Kalimantan Timur, dan Tim Kejari Kutai Kartanegara, beserta Tim Kejari Banyumas.

Dia menjelaskan, penangkapan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang merupakan Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan SUTM 3×25 MM2 dan SUTR TC 3×25 dan pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kec Loa Kulu, Kab Kutai Kartanegara T.A 2005-2006 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.082.354.431,87.

“Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan,” tutupnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *