Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Terpidana Asal Kejati Jambi Di Sumbar

oleh -103 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengamankan terpidana asal Kejati Jambi, Jamrus BIN Jamhur, di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (Sumbar).

“Terpidana sudah diamankan tanpa ada perlawanan, tengah malam sekitar 00.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

M. Rum menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan MA Nomor : 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014. Terpidana dalam tindak pidana melanggar pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Diketahui, hingga saat ini Kejaksaan sudah mengamakan 170 buronan, dengan adanya Program Tabur 31.1 yang merupakan komitmen Kejaksaan menuntaskan penanganan perkara pidana, dimana setiap Kejaksaan Tinggi diberikan tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *