Tingkatkan Kualitas SDM, Badiklat Gelar Diklat Penanganan Perkara Terorisme, Cyber Crime dan Ilegal Fishing

oleh -56 Dilihat

BadiklatJakarta – Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi para Jaksa, dalam menangani perkara-perkara Terorisme, Cyber Crime, dan Ilegal Fishing.

“Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menangani perkara-perkara Terorisme, Cyber Crime, dan Ilegal Fishing,” ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, kepada wartawan usai membuka acara Diklat di Komplek Pusdiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Dikatakan Untung, Diklat ini diadakan bagi para kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, penguasaan dan keahlian aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terorisme, sehingga tersedia aparat kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam penanganan perkara terorisme,” papar Untung.

Menyinggung kejahatan cyber crime, Untung mengungkapkan, cyber crime adalah kejahatan dunia maya menggunakan sarana cyber atau transaksi elektronik yang semakin canggih modus operandinya. Kejahatan ini salah satu kejahatan transnasional atau lintas batas. Jenis kejahatan ini diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sehingga dalam melakukan penuntutan, jaksa dalam hal ini kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) diharuskan menguasai teknologi informatika, terutama berkaitan dengan dunia maya, agar dapat menganalisis kasus terkait penanganan perkara cyber crime yang akhir-akhir meningkat jumlahnya,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat tersebut.

Lanjut Untung, sedangkan pelaksanaan Diklat ilegal fishing, diharapkan para peserta dapat memahami aturan dan kebijakan mengenai tindak pidana perikanan.

“Selain itu memahami aplikatif dalam penanganan perkara dimulai dari penyidikan tindak pidana perikanan, prapenuntutan, penuntutan sampai dengan pelaksaan eksekusi dan upaya hukumnya,” kata Untung.

Diklat diikuti sekitar 100 orang yang terdiri para Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme Dan Lintas Negara, seluruh Kejati di Indonesia, dan para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) seluruh Kejari di Indonesia. Diklat berlangsung selama 14 hari di Komplek Pusdiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *