Update Kecelakaan Maut Jalan Tol Japek KM 58, Begini Kata Karopenmas Polri

oleh -62 Dilihat

Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu menyampaikan hasil penyelidiksn kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 B yang terjadi pada hari Senin 8 April 2024 lalu.

Dijelaskannya, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi kendaraan Grandmax yang mengalami microsleep sehingga kendaraan tersebut masuk ke jalur contraflow di KM 58 yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut tidak bisa dihindarkan.

“Hasil dari pengakuan trayek travel tersebut Sopir dari kendaran Grandmax ini tidak ada jeda waktu istirahat selama tiga hari terakhir dengan rute Ciamis – Jakarta dan Jakarta – Ciamis,” jelas Karopenmas Humas Polri, di Kantor Jasa Marga Cikampek Utama, Kamis (11/4/2024)

Dari 14 jenazah korban kecelakaan maut tersebut 11 jenazah dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Kramat Jati Jakarta dikarenakan fasilitas di RSUD yang kurang mendukung.

“Menimbang untuk sarana dan prasarana pemulasaran penyimpanan jenazah yang terbatas di RSUD Karawang dikhawatirkan proses pembusukan yang cepat,” kata Karopenmas.

“Karena untuk menunggu hasil Lab DNA diperkirakan hari Senin tanggal 15 April 2024 pemindahan jenazah dari RSUD Karawang menuju RS Kramat Jati menggunakan 6 unit kendaraan ambulance,” sambung Karopenmas.

Karopenmas menekankan, bahwa kepada seluruh pengendara agar senantiasa selalu memperhatikan fisik dan kesiapan kendaraan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihak kepolisian sedang melakukan identifikasi terhadap para korban kecelakaan maut tersebut.

“Proses identifikasi pra korban dilakukan oleh tim dokter forensik, kondisi yang mengalami luka bakar di bagian tubuh yang membuat jasad korban untuk dikenali,” tutur Kapolri, Senin 8 April 2024 lalu.

(Moh. Asep)