Usulkan Jabatan Kades 8 Tahun, Begini Kata Ketua Papdesi Jabar

oleh -80 Dilihat

Karawang – Ketua Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Barat (Jabar) Abdul Halim Sukhaeri mengusulkan agar jabatan Kepala Desa (Kades) cukup Delapan (8) Tahun.

Abdul Halim Sukhaeri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang berharap, usulan ini tersebut di akomodir para lembaga tinggi di Kementrian Desa.

“Kami berharap di tahun 2023 dalam Permendagri, Permendes maupun keputusan DPR dan DPRD bisa mengakomodir usulan dan memutuskan yang terbaik bagi Pemerintah Desa,” katanya.

Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut Abdul Halim, masing-masing Kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal Dua (2) periode.

Abdul Halim mengungkapkan, dinamika dan risiko gesekan yang muncul saat Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) lebih tinggi dibandingkan saat pemilihan Bupati atau Wali Kota, maupun pemilihan Gubernur.

“Bisa kita lihat saat pilkades, betapa ramainya tempat pemungutan suara pada jam-jam penghitungan suara. Jauh lebih ramai dibandingkan saat pemilihan Bupati dan Wali Kota. Ini jadi satu hal yang menjadi perhatian kita untuk kepentingan pembangunan Desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung wacana penambahan lama masa jabatan Kepala Desa menjadi 10 tahun.

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan Pilbup (Pemilihan Bupati),” kata Abdul Halim saat menjadi pembicara dalam “Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa” di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022)

Ia mengatakan, wacana mengenai ide penambahan masa jabatan Kepala Desa, yang semula 6 tahun, menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan Kepala Desa sendiri.

“Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kita mendukung yaitu bagaimana agar masa jabatan kepala desa ini tidak enam tahun. Tentu ini nanti Undang-Undang,” ujarnya.

Namun demikian, ia mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan Kepala Desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.

“Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi-solusi,” ujarnya.

(Marlina)