Selasa , Maret 28 2023

Ade Manansah, S.H. : Upaya Hukum Vonis Bebas Amirullah Basir Sesuai Yang Diharapkan

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Amirullah Basir karena tidak terbukti melakukan penggelapan alat berat Steger Scaffolding.

Dalam amar putusan tersebut diketuai oleh majelis hakim Robert H. Pesumah, S.H, M.H., dengan hakim anggota Agus Pambudi, S.H., M.H., dan Bambang Budimursito, S.H, (Senin 27/5) bulan lalu, dan menyatakan perbuatan terdakwa Amirullah Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan adanya putusan ini, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Amirullah dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI), Ade Manansah, S.H., mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.

“Ya, dengan dibebaskannya terdakwa Amirullah, perjuangan kami sebagai tim kuasa hukum dari OBH PCWI telah berhasil,” kata Ade, saat ditemui di Kantor OBH PCWI, Jalan kembangan Raya No. 46, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Ade menegaskan, dari awal analisa tim Penasehat Hukum atas surat dakwaan JPU, tidak menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana penggelapan alat berat Steger Scafolding milik UD. Berkat Logam Jaya.

“Makanya surat dakwaan JPU kami eksepsi. Karena dasar hubungan hukum pak Amirullah dengan UD Berkat Logam Jaya adalah keperdataan, yakni perjanjian sewa menyewa alat berat Steger Scafolding, yang dibuat secara tertulis, tanggal 5 Oktober 2016. Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut dan dakwaan yang kabur (Obscur libel),” ucap Ade.

Senada dengan Ade, tim kuasa hukum lainnya, Advokat Erwin Fandra Manullang, S.H., menambahkan, keyakinan tim Penasehat Hukum yang berpendapat tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan alat berat Steger Scafolding semakin konkret selama proses pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pelapor (a charge) yang digelar secara estafet. Menurutnya, pada fakta persidangan, sama sekali tidak terungkap unsur dugaan tindak pidana penggelapan alat berat Steger Scafolding sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai tidak ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan alat berat Steger Scafolding yang dilakukan oleh klien kami, pak Amirullah Basir. Tapi pada tuntutannya, JPU tetap menuntut 3 tahun penjara. Nah, dalam nota pembelaan (Pledoi), kami tuangkanlah bahwa perselisihan yang terjadi antara klien kami dengan UD. Berkat Logam Jaya adalah perselisihan hukum Perdata. Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui ketentuan hukum Perdata, bukan melalui ranah hukum pidana. Jadi tidak ada unsur pidananya,” ucap Erwin.

Erwin menyatakan kedepannya OBH CWI akan terus tetap berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Sebab, kata Erwin, OBH PCWI memiliki visi dam misi yang mengedapankan nilai-nilai luhur kemanusiaan setiap memberikan bantuan hukum.

“Intinya, kami dari OBH PCWI, akan selalu aktif berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat para parancari keadilan. Karena bagi kami tujuan hukum sesungguhnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat,” tutup Pengacara muda ini dengan nada tegas.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates