Jakarta – Terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiharto Wiharjo alias Alay Lampung, mengembalikan uang pengganti Rp.1 miliar dari nilai total kerugian Negara sekitar Rp.106 miliar.
“Pengembalian Rp.1 miliar ini merupakan langkah awal pemulihan kerugian negara. Kami akan terus menelusuri aset-aset dan kekayaan Alay sampai uang pengganti kerugian Negara terpenuhi,” ujar Sartono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (22/03/2019).
Sartono menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, Bos BPR Tripanca Setiadana itu pada Jumat (22/03/2019) bertempat di kantor Kejati Lampung, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp.1 miliar. Penyerahan uang pengganti ini merupakan cicilan pertama dari Rp.106 miliar yang harus diganti oleh Alay.
Meski baru sedikit yang dikembalikan, menurut Sartono, buronan yang ditangkap dalam pelariannya di Bali itu, menandakan mempunyai sikap kooperatif.
Sartono mengungkapkan, saat ini Kejati Lampung menurunkan tim guna menelusuri semua aset milik Alay. Dikhawatirkan aset-aset itu berpindah tangan atau berada di pihak lain.
“Karena itu kami mengimbau juga agar kalau ada pihak-pihak yang merasa ada hubungan keperdataan terkait aset Alay, lebih baik dengan kesadaran bisa diserahkan ke kami untuk dilakukan sita eksekusi sebagai pembayaran uang pengganti Alay,” tandas Sartono.
Selain divonis 18 tahun penjara, berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti. Jika tidak, terpidana harus menjalani hukuman pengganti selama dua tahun.(Her)