Berhasil Amankan Pelaku Pembuat Video Viral Yang Melecehkan Lambang Negara, Begini Kata Kapolres Karawang

oleh -39 Dilihat

Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang amankan seorang wanita Pelaku pembuat Video melecehkan Lambang Negara Republik Indonesia yang sempat Viral.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.MSi., kepada awak media di depan Makopolres Karawang. Senin (4/1/2021) sore.

Dijelaskannya, setelah mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 januari 2021, Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku seorang wanita Inisial A (40) dirumahnya, di Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kapolres, pihaknya juga sudah menerima hasil pemeriksaan dari ahli psikiatri (Psikolog) yang menyatakan bahwa terlapor inisial A (40) kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila burung garuda hasilnya adalah yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan aktif.

“Artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya, tetapi tidak membuat kebodohan,” kata Kapolres.

Untuk itu, lanjut Kapolres, yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa. “Oleh karena itu tadi pagi tim kami telah melakukan pendalaman mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi atau perawatan,” pungkasnya.

“Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap siapa yang mengupload video tersebut, sejauh ini sudah 5 orang belum masih selidiki,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menambahkan, pelaku sudah diamankan pada hari Sabtu malam jam 11 dirumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan serta keterangan keluarga, perangkat Desa maupun warga masyarakat, bahwa yang bersangkutan ini diketahui memiliki gangguan kejiwaan, bahkan pelaku kerap membuka pakaiannya (telanjang) di depan rumahnya, kemudian pelaku juga pernah memainkan kotorannya sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kasatreskrim, orang tua pelaku juga memberikan bukti pengobatan alternatif yang pernah dilakukan oleh ibu pelaku berinisial (AM) ini di Purwakarta selama kurang lebih 1 bulan. Pengobatan terhadap pelaku berhenti karena keterbatasan biaya, sehingga dibawa pulang ke rumah bahkan suami pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki handphone yang digunakan merekam video viral tersebut.

“Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jawabannya selalu ngelantur tidak jelas, akhirnya kami berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan di dokter ahli yang hasilnya memang ditemukan ada gangguan pada yang bersangkutan,” paparnya.

“Setelah adanya hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit bahwa pelaku mengalami defresi, akhirnya direkomendasikan untuk dilakukan perawatan di Rumah sakit jiwa Cisarua namun proses penyidikan Kami tetap lanjutkan,” pungkasnya.(Marlina)