Dalam Sepekan, Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dan Obat Keras Tertentu

oleh -76 Dilihat

Karawang – TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku Pengedar, juga Bandar narkoba selama sepekan. Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ungkap Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan November Tahun 2022.

Ia menjelaskan, berbekal informasi yang di dapat, Tim berhasil meringkus terduga tersangka inisial IA alias Santung, AM, dan DS. Dengan barang bukti Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) gram, Obat Keras Tertentu (OKT) 3.880 (Tiga ribu delapan ratus delapan puluh) butir, 4 (empat) unit Handphone, dan uang Rp. 704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah.).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang, dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/Gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta,” paparnya.

“Dan Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan atau buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal, dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” tambahnya.

Ia menerangkan, bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

(Marlina)