Di Perairan Indramayu, Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Diduga Palsukan Dokumen

oleh -67 Dilihat

Jawa Barat – Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar bersama petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon, mengamankan Dua (2) orang yang diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen, di perairan Indramayu, Senin (5/10/2020) lalu.

Direktu Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Bambang Suryanata mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

“Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal,” kata Kompol Bambang Suryanata, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Jumat (9/10/2020).

Kompol Bambang menjelaskan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kabupaten Indarmayu, dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. Mulya Hati 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut,” tuturnya.

“Masing-masing terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” jelasnya.

“Serta untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.

Terhadap kedua teduga pelaku, sambungnya, masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Masih akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ungkapnya.(Moh. Asep)