Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Senin (30/5/2022). Dengan agenda penyampaian hasil Reses dan pengesahan Tiga (3) Raperda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar S.ip di dampingi Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.md, Wakil Ketua II Rendra Basri B.Sc., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin S,ip, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar mengatakan, pada tanggal 12-13 Maret 2022 yang lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melakukan reses di Daerah pemilihannya masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hasil kegiatan Reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan dihimpun dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan Daerah tepat sasaran sesuai aspirasi masyarakat.
“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat besinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut, dengan tetap memperhatikan sekala prioritas program dan manfaatnya,” pungkas Iskandar.
Selanjutnya, sambung Iskandar, akan disampaikan hasi Reses tersebut kepada Bupati Bangka, dimana hasil Reses merupakan salah satu sumber pikir DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai amanah Permendagri nomor 70 tahun 2019.
“Dan saat ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut,” ungkapnya.
Dan agenda selanjutnya, persetujuan Raperda Kabupaten Bangka yaitu Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, serta Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
Ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Bangka, melalui rapat paripurna tanggal 26 april 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh masing-masing pansus, yaitu pansus V, pansusVI dan pansus VII bersama dengan OPD terkait.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka dalam sambutannya mengucapkan permintaan maaf atas ketidak hadiran Bupati Bangka dikarenakan ada kegiatan lain dengan waktu yang sama.
Menurut Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini. Dimana berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pemerintahan daerah hasil reses yang dimaksud akan dimasukkan kedalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah, yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat, dan di verifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.
Dan untuk ketiga Raperda yang diajukan, sambung Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, terkhusus pansus V, pansus VI, dan pansus VII yang telah membahas dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan menjadi landasan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka.(ry)