Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (7/9/2020).
Adapun perubahan ini bertujuan, untuk menciptakan berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan APBD tahun 2020, mengingat di tahun ini banyak mengalami pergeseran anggaran yang salah satunya disebabkan adanya wabah virus Covid-19 yang melanda hampir di seluruh wilayah nusantara.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka harus siap mensikapi kondisi ini melalui berbagai strategi program kegiatan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga pemberian kemudahan penanaman modal bagi dunia usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sip mengatakan, sesuai dengan pasal 316 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
“Dimana ada keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurut Iskandar, berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2020.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018. Maka dalam rapat paripurna ini perlu adanya penjelasan Bupati dan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Bangka.(HR)