DPRD Bangka Setujui Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

oleh -94 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto, S.H., M.H, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Lurah, dan undangan lainnya.

“Rapat paripurna pada hari ini merupakan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2022,” ujar Iskandar, mengawali sambutannya.

Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna pada tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus VIII bersama-sama dengan OPD terkait.

“Raperda yang telah disahkan pada hari ini segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan disahkannya Raperda tersebut, maka Pansus VIII DPRD Kabupaten Bangka secara resmi kami nyatakan dibubarkan tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerjanya,” kata Iskandar.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP,M.Trip mengatakan, bahwa Raperda ini dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Keberadaan Raperda ini disusun juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar Instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Syahbudin.

Selanjutnya, dari pembahasan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait dengan Pansus VIII DPRD Kabupaten Bangka terdapat beberapa penyempurnaan terhadap Raperda tersebut, antara lain terkait kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan yang dikecualikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat di lahan miliknya sendiri.

Serta pemberian rekomendasi, fasilitas, pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat serta tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, dimana ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur bahwa Setiap Orang Dilarang Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar pada prinsipnya untuk mengakomodir kearifan kokal masyarakat atau masyarakat hukum adat dengan luas lahan naksimal 2 (Dua) hektar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Begitu pula halnya dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan lebih spesifik mengatur hal yang sama,” jelasnya.

Lanjutnya, permasalahan yang akan timbul kemudian apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mengatur bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemar.(hr)