Dugaan Korupsi Bantuan Fasilitas Sarana Produksi PMD Tahun 2015, Kejagung Tahan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ke Rutan Salemba

oleh -184 Dilihat
M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, menahan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, inisial ‘AA’, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, usai pemeriksaan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan, dari 27 Agustus sampai 15 September 2018, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Dijelaskan M. Rum, penahanan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat I Insp ektorat Jenderal Kementerian Pertanian, ditemukan kerugian keuangan negara Rp.3,506.454.377.65.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar M. Rum, di jakarta, Rabu (29/08).

Sebelumnya, lanjut Rum, tim penyidik juga pernah menetapkan tersangka SL selaku Direktur CV Cipta Bangun Semesta pada 21 Februari 2018. Namun sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukumannya sebagai terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa tahun 2015 di Kementan untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Dalam melakukan pengungkapan dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi,” jelasnya.

Dipaparkannya, pengadaan proyek Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura sebesar Rp.24 miliar pada 14 November 2014, sesuai surat pengesahan DIPA petikan satuan kerja Ditjen Holtikultura tahun anggaran 2015 no SP DIPA 018-.04.-1.625875/2015. Digital Stamp 3560.-1403-1153- 8184.

Sambungnya, bantuan itu untuk empat provinsi, yakni Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok dan Kalimantan Timur 36 kelompok dengan penyedia barang CV Cipta Bangun Semesta. Barang tersebut didistribusikan ke Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015.

Pada praktiknya, “ditemukan ada penyimpangan yang tidak sesuai kontrak, tidak sesuai spesifikasi, seperti pupuk Granul merek Nutrizim,” terangnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *