Intelijen Kejaksaan Amankan DPO Pemalsu Dokumen Kapal

oleh -72 Dilihat
Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung
Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal.

“Penangkapan DPO itu dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wib,” ujar Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Yunan menjelaskan, penangkapan terpidana merujuk kepada putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015.

“Setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Sambung Yunan, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal, terpidana sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara No.395/PID.B/2014/PN.BTM Tanggal 8 Oktober 2014 dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

“Terpidana Hamidah Asmara Intani dianggap bersalah, melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau terbukti bersalah dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” jelas Yunan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *