Jumat , Juni 2 2023

Jaksa Agung Bantah Intervensi Perkara Yang Menjerat Mantan Gubernur Sulteng

Jaksa Agung HM Prasetyo

Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah mengenai Informasi intervensi penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju.

Dugaan intervensi itu dikemukakan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung, mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H mengatakan, tidak pernah mengintervensi perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya.

“Itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik,” ujar Dr. Mukri, Rabu (28/8/2019).

Sambung Mukri, “kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif. Bahkan Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik,” terangnya.

Mukri menjelaskan, dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.7,78 miliar subsider 4 tahun penjara,” paparnya.

Namun, sambung Mukri, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. “JPU selanjutnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp.7,78 miliar subsider 3 tahun penjara,” jelasnya.(Her)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates