Jambin Kejagung Resmi Menyandang Gelar Profesor

oleh -411 Dilihat

PropesorJakarta – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Waluyo, resmi menyandang gelar Profesor, menyusul pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Dalam pidato ilmiahnya, Prof Bambang menjelaskan, bahwa keberhasilan aparat penegak hukum masih dinilai dari segi kuantitas. “Hanya terfokus pada aspek kuantitatif sebagai output, yaitu pada seberapa banyak perkara yang ditangani dan banyaknya pelaku yang dipenjarakan oleh aparat hukum,” ujar Prof Bambang, dalam pidatonya di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Rabu (21/3).

Bambang mencontohkan, beberapa kasus populer yang sempat viral seperti kasus pencurian buah semangka di kediri. Pengadilan Negeri Kediri menjatuhi hukuman kepada Basar Suyanto dan Kholil selama 15 hari dengan masa percobaan 1 bulan, Keduanya juga sempat ditahan sehingga menyebabkan terganggunya perekonomian kedua keluarga.

“Fenomena penegakan hukum yang bertolak dari paradigma represif positivis tersebut, seolah-olah membenarkan adagium ‘hukum tumpul ke atas namun tajam menusuk ke bawah,” kata Bambang.

Ia juga mengatakan bahwa, seharusnya praktik penegakan hukum di Indonesia berfokus pada filosofi retributif dan penjeraan, bukan bersifat represif positivis.

Berangkat dari hal tersebut, pria kelahiran Magetan ini menyarankan agar penyelesaian perkara di luar pengadilan berbasis keadilan restoratif harus mulai digalakkan.

“Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif setidaknya harus memenuhi 3 hal. Pertama, mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian/kerusakan. Kedua, melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Ketiga, transformasi dari pola di mana negara dan masyarakat menghadapi pelaku dengan pengenaan sanksi pidana menjadi pola hubungan kooperatif antara pelaku dengan masyarakat/korban dalam menyelesaikan masalah akibat kejahatan,” paparnya.

Usai menerima pengukuhan, kepada wartawan Prof Bambang mengungkapkan kesan-kesannya, profesi dosen sejak tahun 1991 hingga saat ini. Dalam benaknya tidak pernah terlintas menerima anugrah guru besar tetap.

“Tidak. Tahun 1991 saya sudah asisten ahli. Jadi saya agak lama. Kejaksaan tidak tahu kalau saya dosen beneran. Tapi sekarang saya sudah guru besar tetap,” ujar mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.

Bambang pun berencana, bila jabatan yang saat ini disandangnya di Kejaksaan Agung berakhir pada Juli 2018, “Saya fungsional, saya akan kembali ke kampus. Karena guru besar sampai berusia 70 tahun,” katanya.

Bambang juga menukilkan sedikit perjalanan kariernya sebagai dosen di berbagai universitas, hingga menyandang guru besar tetap UPN Veteran Jakarta.

Sewaktu muda, cerita Bambang, selain meniti karier di Kejaksaan RI, menjelang tiap akhir pekan pada Jumat dan Sabtu sore, Ia mengajar di berbagai perguruan tinggi swasta.

“Saya mudanya pernah ngasisteni Prof. Andi Hamzah. Asisten di Universitas Trisakti. Unas pernah. Di UPN Veteran, pernah asisten ahli di Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI Pengayoman),” tuturnya.

Sebagai dosen pengajar di perguruan tinggi, khususnya di UPN Veteran Jakarta, Bambang meminta agar dirinya diangkat menjadi dosen tetap. “Artinya punya pangkat, punya jabatan. Ketika sudah tua begini, jabatan dosen saya asisten ahli tahun 1991, Lektor tahun 2002, Lektor Kepala tahun 2007, sekarang guru besar. Kita melalui tangga karier, makanya guru besar tetap dalam ilmu hukum pidana di UPN Veteran Jakarta,” terangnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *