Bandung – Sat Brimob Polda Jabar bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan, khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam Negeri.
Demikian disampaikan Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., yang diwakili oleh Wadanyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar AKP. Iyus Ali Yusuf, S.H., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (26/3/2020).
Peranan Brimob di dalam Polri, lanjut AKP. Iyus Ali Yusuf, S.H., adalah peran untuk membantu fungsi Polisi lainnya, melengkapi operasi kepolisian kewilayahan yang dilakukan bersamaan dengan fungsi Polisi lainnya, melindungi anggota unit Polisi lainnya serta warga sipil yang berada di bawah ancaman, peran untuk memperkuat fungsi kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas operasional daerah.
“Melayani untuk menggantikan dan menangani tugas-tugas Kepolisian kewilayahan apabila situasi atau sasaran sudah mengarah ke kejahatan berkadar tinggi,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, tiap-tiap anggota Brimob wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi kemampuan dasar navigasi Peta dan Kompas, Intelijen, Anti Teror, Pengendali Huru-Hara, Perang Gerilya, Taktik Perang Jarak Dekat atau Urban, Penjinakan Bahan Peledak (Jihandak).
“Menangani kejahatan berintensitas tinggi bersenjata, Mampu Mengoperasikan Komputer, Surveillance, Penyamaran dan Pembuntutan, Kemampuan Perorangan dan Satuan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, Sat Brimob Polda Jabar terdiri dari 2 (dua) cabang yaitu Gegana dan Pelopor. Gegana bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih spesifik seperti Penjinakan Bomb (Bomb Disposal), Penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif), Anti-Terror (Counter Terrorism) dan Inteligensi.
“Pelopor bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih luas dan bersifat Paramiliter seperti Penanganan Kerusuhan atau Huru-Hara (Riot control), Pencarian dan Penyelamatan (SAR), Pengamanan instalasi vital, dan operasi Gerilya serta pertempuran hutan terbatas,” terang Kabid Humas.
Pada umumnya, sambung Kabid Humas, kedua cabang ini sama-sama mempunyai kemampuan taktikal sebagai unit kepolisian khusus. Diantaranya kemampuan dalam tugas-tugas pembebasan sandera di area-area perkotaan (urban setting), Penggerebekan kepada kriminal bersenjata seperti terroris atau seperatis, dan operasi-operasi lainnya yang mendukung kinerja kesatuan-kesatuan kepolisian umum.
“Setiap Polda di Indonesia mempunyai kesatuan Brimob masing-masing. Brimob tergolong sebagai “Unit Taktis Polisi” (Police Tactical Unit – PTU) dan secara operasional bersifat kesatuan Senjata dan Taktik Khusus (SWAT) Polisi,” pungkasnya.(Moh. Asep)