Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun, Kejaksaan Masih Menunggu Putusan Resmi Pengadilan

oleh -27 Dilihat

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri dalam keterangannya menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan resmi putusan terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/6/2019).

“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap,” kata Dr. Mukri.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.284,033 miliar subsider lima tahun penjara.

Dr. Mukri menjelaskan, kasus ini bermula, ketika itu Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase – BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,917,228.

“Namun, dalam pelaksanaannya ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional,” terangnya.(Her)