Kejaksaan Setorkan Uang Pengganti Korupsi Alkes RP.4,2 Miliar Ke Negara

oleh -90 Dilihat

IMG-20180717-WA0017Jakarta – Kejaksaan menyetorkan uang pengganti Rp.4,2 Miliar ke kas Negara, dari terpidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Penyabungan, Sumatera Utara.

“Kejari Mandailing Natal berhasil mengeksekusi uang R.p4,2 miliar atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum, di Jakarta, Selasa (17/7).

M. Rum menjelaskan, Ignatius Herman Titus merupakan terpidana dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MMM, dan telah divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Dua terpidana lainnya yakni Asrul Sani Nasution (Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan), dan Bida Sari (mantan Direktur RSUD Panyabungan), divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Dalam perkara itu diketahui kerugian negara mencapai angka Rp4,2 miliar, dan penggantiannya dibebankan kepada terpidana Ignatius Herman Titus serta dua terpidana lainnya,” terangnya.

Dilanjutkannya, Kasus korupsi itu terjadi saat pengadaan alat kesehatan dari dana APBNP tahun 2012 sebesar Rp17 miliar. Akibat tindak pidana korupsi itu, “ketiganya dikenakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *