Kejaksaan Tangkap Terpidana Asal Kejari Manado Di Ponorogo

oleh -268 Dilihat
Dr. Mukri

Jakarta – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Sleman dan Kejari Ponorogo berhasil menangkap Prayitno Hidayat, yang sudah menjadi terpidana 10 bulan penjara, terkait kasus pemalsuan surat.

“Terpidana Prayitno ditangkap di Komplek Pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumoharjo No 57, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sekira pukul 15.28 Wib pada Kamis (02/05/2019),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/05).

Dikatakan Mukri, terpidana Ir. Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan Prayitnoterbukti melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

“Prayitno melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Akibat perbuatan terpidana, saksi korban Siti Sugiharti mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,7 milyar,” ungkap Mukri.

Mukri menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado, Sulawesi Utara,untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado.

“Terpidana Prayitno dijebloskan kedalam Lapas Klas I-B Malendeng Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani hukuman,” tutup Mukri.(Her)