Kejaksaan Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Dana Askes Dan JHT Pemkot Batam

oleh -36 Dilihat

IMG_2227_1Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mohammad Nashihan alias “MN”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum dalam siaran persnya mengatakan, tersangka “MN” diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, “atas penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan hari tua (JHT)

PNS, dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ), yang bersama-sama dengan Syafei yang masih dalam proses Persidangan,” kata M. Rum di Kejagung, Jakarta.(21/12)

Rum menjelaskan, adapun Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.

“MN ditangkap dan diamankan pada Rabu (20/12) pukul 16.10 WIB di Apartemen Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas M. Rum.

Dilanjutkan M. Rum, “MN” yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga secara bersama-sama dengan Syafei melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.55 miliar.

Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dan1 kerugian negara mencapai Rp 55 Milyar.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari dana Askes dan JHT Pemkot Batam.

“Setelah penangkapan, kita akan langsung bawa ke Tanjung Pinang untuk segera diproses hukum,” ujarnya.

Diterangkannya, kasus ini bermula pada 2007 ketika Pemkot Batam melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Batam Nomor 09 tahun 2006 mengalokasikan dana Askes dan JHT untuk PNS dan THL Pemkot Batam 2007-2012 yang bersumber dari APBD 2007 sebesar Rp.208 miliar.

Setelah dialokasikan, Pemkot Batam menempatkan dana tersebut ke PT BAJ berdasarkan surat kerjasama Nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/ VII/2007. Namun, dalam proses penempatan dana tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam perjalanannya, “Rp.208 miliar dana Askes dan JHT untuk PNS dan THL Pemkot Batam ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan PT BAJ sudah pailit berdasarkan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *