Sungailiat – Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian biji timah yang mengandung terak di unit gudang batu rusa pada PT Timah Tbk yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2019, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung , Selasa (1/12/20).
Melalui telepon selulernya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka, Beny Harkat, SH. SE. MH seijin Kajari Bangka Farid Gunawan SH MH membenarkan kalau Kejari Bangka menerima penyerahan tersangka serta barang bukti.
Ia menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Frans Jomar Karinda, S.H, Ruth Irmawaty, S.H, Sarpin, S.H, Arief Rachman, S.H., M.H beserta tim tiba di Kejaksaan Negeri Bangka sekira pukul 10.00 WIB.
“Sementara para tersangka yaitu Agt (36), Tyd (55) didampingi penasehat hukum DR. Adystia Sunggara, dan kawan-kawan sedangkan tersangka AL (44) didampingi Tato, SH selaku penasehat hukum,” pungkasnya.
“Selanjutnya, dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka, bersama Tim JPU,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, jika para tersangka tersebut diproses hukum karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Dimana tersangka AL selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk bersepakat dengan tersangka Agt tentang penunjukan sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT Timah Tbk kepada tersangka Agt melalui CV Mentari Bangka Sukses dengan tersangka Tyd selaku Direktur selama kurun waktu Mei 2019 s/d Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp. 48 Milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman, namun ternyata terdapat 11 (sebelas) kali transaksi pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT Timah Tbk kepada CV Mentari Bangka Sukses sekitar Rp. 9,5 Milyar,” ungkap Beny.
Sambung Beny, jika perbuatan para tersangka tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,” paparnya.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan dititipkan sementara di Rutan Polres Bangka sambil menjalani proses persidangan,” tutupnya.(HR)