Kejari Jakut Terapkan SPPT-TI Untuk Wujudkan Penanganan Perkara Cepat Dan Transparan

oleh -53 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditetapkan sebagai salah satu daerah dalam menerapkan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Bahkan, berdasarkan surat Menkopolhukam No B 72/HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, Kejari Jakarta Utara memfasilitasi terjalinnya sistem tersebut secara terpadu.

“Karena itulah kami menggelar rapat koordinasi strategi Nasional SPPT-TI, bersama penegak hukum diwilayah Jakarta Utara,” kata Kepala kejaksaan Negeri Jakarta utara, Siswanto yang dihubungi, Jumat (12/04/2019), di Jakarta.

Menurutnya, kegiatan tersebut guna mendukung penerapan aplikasi Elektronik terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

“Tujuan rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu yang berbasis Teknologi Informasi itu dilakukan untuk penguatan Integrated Ciminal Justice System (ICJS),” kata Siswanto menandaskan.

Pada prinsipnya, lanjut Siswanto, semua aparat penegak hukum wilayah Jakarta Utara setuju mempergunakan aplikasi E-ICJS sebagaimana Perpres 54 tahun 2018 yang dicanangkan Presiden. “Karena hal itu merupakan pertemuan koordinasi Strategi Nasional kita,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa penerapan Strategi Nasional PK terkait dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi, diprioritaskan pada pembangunan zona Integritas unit-unit kerja menuju WBK dan WBBM dilingkungan APH yang meliputi instansi penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/lapas. Dalam kesempatan itu juga dibahas terkait perijinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reklamasi birokrasi.

Terkait mengenai Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasisi Tehknologi Informasi, Siswanto menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan transparan.

Ditegaskannya, bahwa seluruh peserta koordinasi Stranas sepakat menandatangani kerjasama (MoU) ICJS JU, sepakat untuk bersama-sama membangun penanganan perkara yang berbasis TI pada masing-masing Satuan Kerja, sepakat untuk saling berbagi data dan membuka informasi penangan perkara yang seluas-luasnya diantara anggota ICJS JU dalam sistem yang berbasis TI dan sepakat untuk membangun help desk guna membantu para anggota ICJS JU dalam memperoleh data dan informasi.

Hadir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta seluruh hakim, penyidik, Polres Metro Jakut, Polres Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Marunda Jakut, Imigrasi Jakut, Imigrasi Tanjung Priok, Lantamal III, Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu. (Her)