Ketua DPRD Bangka : Rapat Banggar Dilakukan Tertutup Karena Sudah Menjadi Kesepakan Peserta Rapat

oleh -98 Dilihat

Bangka – Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip mengucapkan permintaan maaf karena rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Kamis (16/4/2020) dilakukan tertutup.

“Saya tidak ada maksud untuk mengusir, dan sebelum rapat dilaksanakan bagi rekan-rekan media juga diijinkan untuk mengambil fotonya sebelum rapat dimulai,” ujar Ketua DPRD kepada wartawan, saat ditemui dirumah dinasnya, Jum’at (17/4/2020).

Menurutnya, pelaksanaan rapat banggar dilakukan tertutup karena sudah menjadi kesepakan peserta rapat. Jika rekan media ingin mengetahui hasil rapat dapat menunggu rapat selesai dilakukan.

“Bahwa peserta rapat banggar dalam pembahasan pergeseran dana DID untuk penanggulangan Covid-19 kemarin dihadiri dari unsur Tipikor, Kepolisian, Sekda dan peserta lainnya. Jadi intinya, dengan diadakannya rapat banggar tertutup kemarin tidak ada yang ingin ditutupi, karena setelah nanti dilakukan rapat di eksekutif hasilnya akan disampaikan ke masyarakat,” imbuhnya.

Iskandar menyebutkan, jika rapat banggar tertutup itu merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 12 Tahun 2018 pasal 90 ayat 3 yang berbunyi “Selain rapat DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat” dan merujuk pada peraturan DPRD Kabupaten Bangka nomor 1 tahun 2019 pasal 122 ayat 3 yang berbunyi “Selain rapat DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat”.

“Kami tidak bermaksud untuk mengusir wartawan, tapi ini sudah menjadi kesepakatan peserta rapat dan mengacu pada tata tertib DPRD. Bukannya kita tidak ingin transparan terkait pembahasan dana DID untuk pencegahan Covid-19 yang sedang berlangsung,” tutur politisi dari PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika hasil rapat kemarin akan dilakukan pembahasan di pihak eksekutif. Diperkirakan selesai dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan, dan kemudian hasilnya akan disampaikan ke DPRD.

“Mari kita duduk bersama untuk menangani dan mengantisipasi wabah Covid-19 di Kabupaten Bangka ini. Buatlah transparan dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 dengan sebaik-baiknya, sejujurnya dan seadil adilnya. Dan saya berharap pembahasan penggunaan anggaran dana Covid-19 yang dilakukan oleh pihak eksekutif dapat segera diselesaikan kemudian disampaikan ke DPRD, dan secepatnya dapat disampaikan ke publik,” pungkasnya.(H R)