Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejagung Minta Bantuan Interpol Memburu Handoko Lie

oleh -37 Dilihat

1228641613Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan Polisi Internasional atau International Police (Interpol) untuk memburu dan menangkap terpidana Handoko Lie, guna melaksanakan putusan pengadilan, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

“Karena untuk menemukan yang bersangkutan (Handoko Lie) tidak mungkin bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan. Jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Dikatakannya, pemburuan dan penangkapan Handoko Lie itu dimaksudkan guna melaksanakan putusan pengadilan, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie, terkait kasus pencaplokan lahan PT KAI di Kota Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Agung Prasetyo mengakui dalam proses hukum Handoko Lie ada saja likalikunya. Termasuk ketika Kejaksaan dengan persetujuan MA memindahkan tempat sidang Handoko Lie dari Medan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ternyata, tutur Prasetyo, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya malah menyatakan dakwaan Jaksa terhadap Handoko Lie tidak dapat diterima atau di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Ternyata disinipun (Jakarta—Red) ada putusan dari pengadilan, di NO waktu itu. Si terdakwanya (Handoko Lie) pun ditangguhkan npenahanannya,” kata Prasetyo.

Namun, tutur Jaksa Agung, ketika Kejaksaan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA ternyata Handoko Lie sudah keburu lari. “Yang bersangkutan sudah lari,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pencaplokan lahan PT KAI di Kota Medan, majelis hakim kasasi MA diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Rakan Chaniago dan MS Lumme pada 30 November 2016 memutuskan Handoko Lie terbukti bersalah. Handoko Lie pun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti Rp187 miliar subsidair enam tahun penjara.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *