M. Rum : Tugas Jaksa Adalah Sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -47 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (KapusPenkum) Kejaksaan Agung, M. Rum menegaskan, tugas Jaksa adalah sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi bukan sebagai penentu status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberbagai instansi pemerintah,” ujar M. Rum, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/9).

M. Rum menjelaskan, Kejaksaan atau Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana perkara apapun, termasuk tindak pidana korupsi.

“Pemecatan ASN itu adalah tugas dan tanggungjawab bidang kepegawaian masing-masing instansi, jadi bukan kewenangan jaksa selaku eksekutor,” tutupnya.

Sebelumnya, dilansir dari beberapa media, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berpendapat, fakta bahwa ada 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) adalah kesalahan dari kejaksaan.

“Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa). Karena eksekutornya, jaksanya kan pastinya sudah tahu bahwa perkaranya sudah inkrah,” ujar Agus, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/9).

Sambungnya, pemberitahuan jaksa tersebut sebagai salah satu bentuk mekanisme hukum, agar instansi tempat terdakwa bekerja dapat langsung memproses statusnya.

Agus juga mengatakan, berdasarkan temuan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum, agar memberikan informasi kepada Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah, apabila ada PNS-nya yang selesai menjalani proses peradilan.

“Kami akan menyarankan kepada penegak hukum untuk memberikan informasi itu. Agar ketika tahu sudah inkrah, mestinya langsung diberikan sanksi (di instansi tempat terdakwa bekerja),” tutupnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *