Mudahkan Pembayaran Denda Tilang, Kejari Jakarta Pusat Gunakan Sistem Online

oleh -278 Dilihat

20181218_125037Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggunakan sistem online, untuk mempermudah bagi pelanggar lalulintas melakukan pembayaran denda tilang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Kuntadi mengatakan, jajarannya sudah mensosialisasikan adanya sistem pembayaran denda tilang melalui Bank Mandiri.

“Kami juga sudah mensosialisasikan sistem pembayaran denda tilang baik melalui spanduk yang terpasang didepan loket, Medsos (Media Sosial), maupun radio, bahkan melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore (Sapa Jaksa),” papar Kajari, Selasa (18/12).

Kuntadi menjelaskan, bahwa untuk pengguna ATM Bank Mandiri pelanggar cukup masukkan kartu ATM, pilih bahasa Indonesia, ketik nomor pin kemudian tekan enter, pada menu utama pilih Bayar/Beli, pilih menu Multi Payment, ketik kode 50019 lalu tekan Benar, Klik Daftar Kode untuk mencari, isi No.BA (Nomer Tilang) kemudian tekan Benar.

“Lalu muncul konfirmasi data customer, pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayar, kemudian tekan YA, lalu muncul konfirmasi pilihan pembayaran, tekan YA untuk melakukan pembayaran dan transaksi pembayaran selesai, selanjutnya simpan bukti pembayaran (struk) untuk nantinya sebagai bukti pengambilan barang bukti di kejaksaan,” jelasnya.

Namun pihaknya juga tidak menampik jika ada pelanggar yang belum mengetahui jika sudah ada sistem pembayaran secara online, sesuai dengan isi putusan Majelis Hakim (Verstek).

“Hal yang wajar bagi para pelanggar yang masih belum familiar dengan sistem yang kami bangun, ibarat masa transisi pembayaran manual ke online, semua butuh penyesuaian,” ucapnya.

Sambungnya, selain melalui ATM, bisa juga melalui Mandiri online, “atau datang langsung ke cabang Bank Mandiri terdekat,” terangnya.

Sementara itu, Ramdhani salah satu pelanggar lalulintas mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau ada sistem pembayaran denda tilang melalui bank di Kejari Jakarta Pusat.

“Saya baru tau pak kalau bayar denda tilang bisa melalui bank, bahkan bisa lewat ATM,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, “awal mulanya memang agak rumit pak, tapi setelah dijalani memang mudah sebenarnya,” terangnya.(Her/Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *