
Kuala Tungkal – Oknum Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Budi Azwar mulai menjalani sidang perdana, Senin (27/9/2021), dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup.
“Benar, hari ini Senin jam 12 siang sidang perdana dakwaan kasus yang menjerat Budi Azwar, dengan dakwaan dua pasal alternatif yaitu pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 tentang pencurian, dan pasal 481 KUHP tentang penadahan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Rafli Fadilah Achmad, SH. MH.
Menurut Rafli, dalam sidang kali ini, melalui kuasa hukumnya Budi Azwar merasa keberatan dengan dakwaan pasal yang di berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Sebelumnya, Tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan, dan masing-masing divonis Sepuluh (10) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.(yn)